MEDAN - realitasonline.id | Guna mempercepat penanganan pembangunan infrastruktur di kota Medan, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM berkolaborasi dengan Balai Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kolaborasi tersebut terwujud ketika Bobby Nasution bertemu dengan para pimpinan Balai di lingkungan Kementerian PUPR yang ada di Provinsi Sumut bersama Pempovsu di Restoran Heritage Grand City Hall, Kamis (27/5/2021).
Dalam pertemuan ini hadir para pimpinan Balai diantaranya Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Ir. Selamat Rasidi,M.Sc, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut, Syafriel Tansier ST MT, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Maman Noprayamin STMT, Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sumatera II, Ir. Rusli,MT, dan Kepala Balai Pengembangan Kopetensi PUPR Wilayah I Medan, Ahmad Kholidi ST MT.
Selain itu hadir juga Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Provsu, Ir Suprayanto, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu, Ir Bambang Pardede, MEng, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dr Yuliandi Djalil SSIT MH dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Dalam pertemuan tersebut Wali Kota Medan ingin agar lima program prioritas yang telah ditetapkan Wali Kota Medan dapat segera terwujud. Selain penanganan covid-19, empat program prioritas lainnya berkaitan dengan infrastruktur yang tidak dapat dikerjakan sendiri oleh Pemko Medan. Artinya Pemko Medan memerlukan kolaborasi dengan instansi lainnya seperti Balai yang ada di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemprovsu dalam mengatasi permasalahan infrastruktur di kota Medan.
"Sebagai Wali Kota Medan saya harus sering berkomunikasi, karena untuk melaksanakan pembangunan butuh kerja bersama."kata Wali Kota Medan.
Terkait dengan permasalahan infrastruktur yang menjadi program prioritasnya, Wali Kota Medan mengatakan hingga saat ini masalah jalan berlubang masih menjadi keluhan masyarakat. Untuk menjawab keluhan tersebut, Wali Kota Medan telah menginstruksikan kepada jajaran Dinas PU agar dapat menyelesaikan permasalahan jalan yang menjadi kewenangan Pemko Medan dapat selesai dalam kurun waktu paling lama dua tahun.