medan

Satgas Covid Segel Tempat Usaha di Medan dengan Tegas dan Humanis

Rabu, 30 Juni 2021 | 13:07 WIB

MEDANrealitasonline.id | Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, Selasa (29/6). Dalam Patroli tersebut masih ditemukan sejumlah Pelaku Usaha yang masih melanggar aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait PPKM Mikro, tindakan tegas dan humanis pun dilakukan petugas dengan menyegel tempat usaha.

Pelaku usaha yang disegel tempat usahanya adalah Cafe Yap Kumis di jalan Brigjen Hamid. Penyegelan  ini dilakukan karena  pelaku usaha tersebut didapati petugas berulangkali tidak mentaati aturan SE Wali Kota Medan, sebab berdasarkan SE Pelaku Usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 20:00 Wib. Sebelum menyegel petugas juga meminta seluruh pengunjung untuk membubarkan diri dan membayar makanannya.

Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan Petugas Satgas Covid-19 setelah mengikuti Apel Gabungan di Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan SPd. Dalam arahan singkatnya, Mantan Kabag Agama Kota Medan ini menyampaikan agar seluruh Petugas tetap semangat dalam melaksanakan tugas Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro. Selain itu ikuti arahan yang telah disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika memimpin Apel yaitu Lakukan tindakan tegas dan humanis.

"Rekan- rekan saya harapkan tetap semangat dalam menjalankan tugas, Terus ingatin masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan Ikuti Aturan PPKM Mikro. Kita harapkan upaya kita ini salah satu cara untuk menurunkan Dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," jelas Adlan.

Selanjutnya Petugas bergerak melakukan patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ke jalan AH Nasution, di lokasi tersebut ditemukan warung kopi Lau Gedang masih buka dan melayani pelanggan, oleh petugas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo BPBD dan Dinas Pariwisata serta BP2RD melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha.

Dari Jalan AH Nasution, Petugas Kembali melakukan patroli ke jalan Karya Wisata dan menemukan sejumlah pelaku usaha masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan pukul 21:30 Wib. Dengan tegas dan humanis Petugas meminta Pelaku Usaha untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri.

Kemudian pelaku usaha zona Coffe, Cadika Kopi dan Beranda Street House diberikan juga Surat BAP oleh Petugas dan diminta untuk datang ke kantor Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dimintai keterangan karena telah melanggar aturan PPKM Mikro.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB