Kemudian petugas menangkap pelaku dengan nama Deni (36) dan Erpan (28) keduanya warga Desa Pakam, kecamatan Medang Deras. Pelaku dilaporkan korban Frobel Nainggolan dengan LP/B /96/ VII /2021/ SPKT/ Polsek lndrapura.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita Yamaha Jupiter MX BK 6951 ACM dan Honda Supra Fit Warna Hitam BK 6701 QP. Pelaku mencuri kendaraan korban ketika memupuk tanaman di ladang.
Selain itu polisi menciduk tersangka Dedek Hardian (21) warga Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih. Pelaku dibekuk atas laporan korban DR.M.Rizak Sungadji, warga Medan Johor. Pelaku membobol tempat praktek korban di Indrapura dan berhasil mengambil 2 unit TV, Printer dan seperangkat alat kesehatan.
Sementara tersangka Dedi Nasution alias Gope (34) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dibekuk bersama barang bukti I unit motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD.
Terakhir tersangka Muhammad Musa (27) yang berprofesi sebagai nelayan Desa Suka Maju, Tanjung Tiram, diringkus dalam kasus pencurian motor. (AH)