Pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp 770,4 triliun yang difokuskan pada meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan, melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas, meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD, serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.
"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan. Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik. Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus. Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua."pungkas Presiden.
Berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan diharapkan Presiden dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2022, yakni tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3%. Tingkat kemiskinan di kisaran 8,5-9,0%, dengan penekanan pada penurunan kemiskinan ekstrem. Tingkat ketimpangan, rasio dini di kisaran 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41-73,46.
"Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 triliun. Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP."pungkasnya.
Sementara itu, usai mengikuti rapat paripurna DPRD tersebut, kepada awak media, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyampaikan di hari kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2021 yang jatuh pada hari selasa besok tidak menggugurkan penerapan PPKM yang sudah ditetapkan. Semua kegiatan harus berlandaskan dengan protokol kesehatan.
"apapun aktivitas masyarakat hari ini baik aktivitas sehari-hari, aktivitas ekonomi, belajar mengajar semua harus berlandaskan protokol kesehatan begitu juga besok apabila ada aktivitas dalam rangka memeriahkan kemerdekaan RI ke 76 harus tetap mengikuti prokes. Itu tidak boleh dilupakan."kata Bobby Nasution. (AY)