MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan menyoroti praktik terminal bayangan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha angkutan umum penumpang. Dikatakan anggota dewan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis, hampir sebagian besar para pengusaha angkutan umum penumpang kini membuat terminal bayangan, dan tidak menggunakan terminal yang disediakan Pemko Medan.
"Kami minta Pemko Medan bersikap tegas dan menertibkan praktik-praktik terminal bayangan ini," kata Abdul Latif Lubis dengan nada tegas, Kamis (26/10/2021).
Pada rapat paripurna Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum beberapa waktu lalu, kata Abdul Latif Lubis, Fraksi PKS menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan.
"Pasal 9 ayat 5 huruf (a) disebutkan setiap orang dan atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan. Faktanya saat ini banyak kita temukan terminal liar," katanya.
Dia mengatakan hampir sebagian besar, para pengusaha angkutan umum penumpang kini membuat terminal bayangan, dan tidak menggunakan terminal yang disediakan Pemkot Medan.
"Oleh karenanya, Fraksi PKS berharap dengan disahkannya Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini menjadi Perda, maka tidak ada lagi terminal bayangan atau terminal liar di Kota Medan," katanya.
FPKS juga menyoroti trotoar di tepi jalan yang beralih fungsi menjadi lahan parkir kenderaan bermotor, sehingga mengganggu para pejalan kaki di pinggir jalan raya.