medan

Jubir Satgas Covid-19: Kabupaten Sergai Masuk dalam PPKM Level I

Selasa, 9 November 2021 | 20:08 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Sergai disela-sela kegiatan di Medan mengatakan Sergai PPKM Level 1. (Humas Pemkab Sergai)

MEDANrealitasonline.id| Juru bicara (Jubir) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penangan Pandemi Covid-19 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Drs H Akmal AP MSi mengatakan Kabupaten Sergai masuk dalam PPKM Level 1.
Kabar itu disampaikan Akmal disela-sela menghadiri kegiatan manajemen pengelolaan proyek bagi PPK di Medan, Selasa (9/11/2021).

“Alhamdullilah, setelah melalui kajian yang didasarkan pada beberapa indikator, Kabupaten Sergai akhirnya masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, berdasarkan Inmendagri No. 58 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Jubir Satgas.

Ia menerangkan, sesuai dengan Inmendagri tersebut, ada beberapa pelonggaran kegiatan untuk beberapa sektor esensial seperti pendidikan, perkantoran, kesehatan, hingga perekonomian.

“Untuk Kabupaten Sergai, sudah tidak ada lagi kawasan dusun yang masuk ke dalam zona merah, hanya tersisa dusun yang masuk ke dalam zona kuning dan hijau. Masing-masing zona punya ketentuan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan publik,” paparnya.

Dirinya melanjutkan proses belajar mengajar pada level 1 baik sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat. 

Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah, perkantoran BUMN/BUMD/swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan WFO, dengan perbandingan zona kuning 50% : 50% sedangkan zona hijau 25% : 75%. Hal yang bersama juga berlaku untuk area pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti pasar dan mall, di mana pada zona hijau maksimal pengunjung adalah 75% dan zona kuning 50%.

Akmal menyebut pada level 1 PPKM ini, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan Prokes yang diatur oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan Prokes yang diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB