Edy Rahmayadi juga berharap, dengan selesainya Perda ini, diharapkan dapat segera dirumuskan pembanguan yang lebih konstruktif untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, guna meningkatkan kesejateraan masyarakat menuju Sumut yang maju, aman dan bermartabat.
Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Thomas Dachi menyampaikan, dokumen RPJMD memuat paparan visi, misi dan program kerja kepala daerah untuk menyusun agenda kerja selama lima tahun. “Ini merupakan kontrak politik antara kepala daerah dan masyarakat selama masa jabatan lima tahun,” terangnya.
Dikatakannya, upaya Perubahan RPJMD Sumut tahun 2019 – 2023 wajib dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 yang telah melakukan perubahan. (AL)