Selain itu Zulkarnain juga menyebutkan mulai tanggal 3 Januari 2022 mendatang, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan. Contohnya denda terhadap permohonan akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan yang diakibatkan oleh keterlambatan dalam pengurusan akta-akta tersebut.
"Salah satu contohnya itu akta kelahiran, kalau kita mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir itu kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda, jadi mulai 3 Januari besok denda tersebut kita hapuskan."jelas Zulkarnain.
Langkah ini diambil Pemko Medan agar tidak membebani masyarakat dalam mengurus akta kependudukan dan diharapkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukanya semakin meningkat. (AY)