medan

DPRD Medan Desak Pemko Laksanakan Perda Kepling Agar Tak Jadi Kegaduhan

Rabu, 5 Januari 2022 | 18:07 WIB

MEDAN - realitasonline.id| Persoalan pemilihan kepala kingkungan (Kepling) di Kota Medan masih manjadi masalah di beberapa tempat. Meski Pemko Medan sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, namun produk hukum tersebut belum memberikan efek yang berarti di masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong SPdI mendesak Pemerintah Kota Medan dan seluruh perangkatnya untuk melaksanakan payung hukum yang sudah dimiliki Kota Medan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan masalah di masyarakat.

"Kami (Komisi I) meminta kepada pihak terkait di Pemko Medan seperti lurah dan Sekcam sebagai pelaksana proses pemilihan Kepling untuk dapat menjalankan Perda dan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Kepling seutuhnya," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan kepada wartawan di Medan, Rabu (5/1/2022).

Menyikapi persoalan pemilihan Kepling di beberapa tempat yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, mantan angota DPRD Kota Tanjungbalai ini meminta pelaksanaan dilaksanakan secara transparan.

"Kami juga meminta pelaksanaan ini dilakukan secara transparan, terbuka dan profesional. Tidak boleh ada kepentingan pribadi atau mungkin institusi untuk pemilihan Kepling di Kota Medan," tegasnya seraya mengatakan apalagi misalnya ada diduga bunyi-bunyi nilai rupiah dari pemilihan Kepala Lingkungan.

Dalam persoalan ini, pihaknya juga menerima banyak keluhan dari masyarakat salah satunya terkait transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. "Kami menerima banyak keluhan dari warga di lingkungan mengenai hal ini, semisal ketidakterbukaan informasi, diduga ada permainan uang dari jabatan tersebut, kepentingan organisasi atau partai dan lainnya," terangnya.

Untuk itu pihaknya meminta Wali Kota Medan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. "Kami berpikir saudara Wali Kota perlu untuk turun tangan mengawasi perjalanan pemilihan Kepling di Kota Medan. Lurah dan Sekcam yang dalam pelaksanaan pemilihan Kepling terjadi kehebohan di tengah-tengah warga bolehlah saudara Walikota membina aparatur," desaknya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB