medan

Rp 46 M APBD untuk JKN, DPRD Medan Rekomendasikan Revisi Perwal 11/2018

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:51 WIB
Kantor DPRD Medan sumber foto : detiknews.com

MEDANrealitasonline.id | DPRD Medan akan rekomendasikan revisi Perwal Nomor 11 tahun 2018 terkait warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Rekomendasi ini merupakan hasil dari rapat gabungan Komisi I dan Komisi II dengan agenda Program JKN Kota Medan 2022.

Hadir Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Kabag Tapem, BPKAD serta RSUD dr Pirngadi dan BPJS Kesehatan di Kota Medan.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, dari Komisi 1 Mulia Asri Rambe, Abdul Latif Lubis, Edi Saputra, Abdul Rani. Kemudian dari Komisi 2, Sudari, Dhiyaul Hayati, Haris Kelana Damanik, Modesta Marpaung, dan Afif Abdillah.
Pimpinan rapat, Dhiyaul Hayati menuturkan setidaknya 3 rekomendasi yang akan

DPRD Kota Medan berikan kepada Pemko Medan. Sehingga dana sebesar Rp 45 miliar dari APBD Kota Medan untuk JKN bisa  berguna maksimal.
Rekomendasi pertama jelas Dhiyaul, perubahan Perwal terkait register pasien.

Selama ini dana register hanya untuk warga yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan, dan hanya untuk rawat inap.

"Jadi nanti rekomendasikan agar peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 juga bisa mendapatkan dana register," ucapnya.

Selain itu, jelas dia, juga merekomendasikan sinkronisasi data kependudukan, juga koordinasi antar rumah sakit dengan dinas kependudukan terkait warga yang sudah meninggal. Terutama warga penerima PBI BPJS Kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini