Dirinya berharap melalui pertemuan bersama unsur masyarakat tersebut, masyarakat akan menerima dan memahami pentingnya menjaga Prokes. Terkhusus lagi bersedia divaksin lengkap 1,2 hingga 3 kali vaksin.
“Jika kondisi ini tidak terkendali, ya sekolah ditutup kembali, karena kita sayang anak-anak. Dan sudah ada Perdanya (Protokol Kesehatan), jika dilanggar bisa dipidana. Tetapi kan yang terpenting itu kesadaran dari hati. Jadi hatinya dulu pakai masker (yakin), maka fisiknya akan mengikuti,” terangnya.
Sementara Tim Kesehatan Satgas Covid-19 Restuti Saragih menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terkait penularan Covid-19 di berbagai daerah. Terutama data yang terkonfirmasi positif, khususnya sekolah atau institusi pendidikan.
“Jika angka penularannya di sekolah di bawah 5 %, akan dilakukan penghentian sementara selama 5 hari. Jika lebih atau sama dengan 5 %, maka sekolah akan ditutup sementara selama 14 hari. Sedangkan untuk data perkembangan Covid-19 di Sumut, ada penambahan 637 kasus terkonfirmasi hingga Kamis (10/2/2022),” sebut Restuti. (AY)