BELAWAN - realitasonline.id | Tersangka penganiayaan anak tiri yang keseharian nya bekerja nelayan berinisial AS (28) diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan sepulang melaut, Selasa (15/2/2022) pagi.
Tersangka AS Warga Medan Labuhan ini diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya berinisial AZ (4,5 tahun) yang sempat viral di media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat yang diwakili Wakapolres Kompol Herwansyah Putra dalam konferensi pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap AZ sebanyak 2 kali dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding.
Hal tersebut dilakukannya karena kesal terhadap anak tirinya tersebut, karena sering mengganggunya ketika dia bermain handphone.
Selain itu tersangka AS juga menghadapi tuduhan telah merudapaksa anak tirinya yang lain berinisial N (6) yang tidak lain kakak kandung korban AZ.
"Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak AZ, sehingga kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah,” ungkap Wakapolres.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Rostati, Wakapolres Belawan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Sedang kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (AH)