MEDAN - realitasonline.id| Mewujudkan Medan berkah, maju dan kondusif dan tingkatkan kualitas sumber daya manusia, Pemko Medan ingin Perpustakaan menjadi sebuah hobi baru masyarakat Medan untuk sharing tentang ilmu pengetahuan dan berdiskusi guna meningkatkan literasi.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Renward Parapat ketika membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Hotel Grand Mercure, Senin (28/3/2022). Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini diharapkan akan lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya budaya membaca.
Dijelaskan Renward Parapat, Perpustakaan memiliki fungsi yang sangat dasar dalam dunia pendidikan dan ilmu pendidikan. Artinya perpustakaan memiliki fungsi penelitian, fungsi pendidikan, fungsi rekreasi dan fungsi informasi. Selain itu perpustakaan juga memiliki manfaat untuk memelihara dan meningkatkan Efisiensi dan efektifitas proses belajar mengajar.
"Perpustakaan dibentuk sebagai sentralnya sumber ilmu pengetahuan yang diharapkan mampu mendongkrak sumber daya manusia menjadi lebih unggul.Oleh sebab itu di era digital informasi saat ini Pemko Medan ingin Perpustakaan menjadi sebuah hobi baru masyarakat kota Medan untuk sharing tentang ilmu pengetahuan dan berdiskusi guna meningkatkan literasi," Kata Renward Parapat.
Menurut Renward Parapat, pada dasarnya perpustakaan tidak akan eksis jika minat baca dari masyarakat sangat rendah. Untuk itu perlu dibuat kebijakan yang tepat guna meningkatkan minat baca masyarakat agar manfaat perpustakaan sebagai sumber informasi dapat diwujudkan. Sebab perpustakaan juga memiliki prinsip untuk terus berinovasi dan berkembang mengikuti perkembangan zaman ini dibuktikan dengan maraknya sekarang adanya perpustakaan digital.
"Melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan ini diharapkan mampu membuat perpustakaan untuk eksis baik di sekolah instansi pemerintah, instansi swasta, Rumah Sakit, Mall atau Pusat Perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Saya juga berharap Perda ini dapat menumbuhkan kesadaran minat baca masyarakat kota Medan Untuk memanfaatkan keberadaan perpustakaan di tempat- tempat umum yang telah ditetapkan,"jelas Renward.