Kepada para peserta Asisten Umum berpesan agar dapat mengikuti Sosialisasi ini dengan baik dan semangat, sehingga Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan di kota Medan dapat di Implementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat menuju Medan Berkah, maju dan kondusif.
Sebelumnya Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Adlan menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah memperkenalkan fungsi dan aturan perpustakaan kepada sekolah, instansi pemerintah , instansi swasta, Rumah Sakit, Mall dan elemen masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran membaca sampai tindakan untuk memanfaatkan keberadaan perpustakaan yang ada di tempat umum.
Adlan menambahkan sosialisasi yang diikuti 100 peserta dari perwakilan sekolah, Instansi pemerintah, Instansi swasta, rumah sakit dan mall ini menghadirkan narasumber dari Akademisi yakni Wakil Dekan II Fisip USU, Hatta Ridho, Dinas Perpustakaan Sumut, Chandra Silalahi, Alumni Fisip USU Abdul Haris dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat memahami dan menyebarluaskan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan memberikan pemahaman tentang perpustakaan kota Medan. Selain itu dapat menginformasikan kegiatan perpustakaan kepada masyarakat agar lebih mengenal manfaat perpustakaan sebagai informasi serta meningkatkan literasi sebagai wujud dari program Wali Kota Medan," jelasnya. (AY)