medan

PPLN Sudah Bisa ke Sumatera Utara, Syaratnya Wajib Punya  PeduliLindungi

Jumat, 8 April 2022 | 23:18 WIB

MEDAN – realitasonline.id| Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah bisa menerima Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang. Syaratnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mengunduh aplikasi tersebut, melengkapi data yang diperlukan, sebelum keberangkatan. Agar setibanya di bandara tujuan, dapat diperiksa Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 42 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandar Udara Kualanamu Eri Braliantoro usai simulasi kedatangan PPLN di Bandara Kualanamu, Jumat (8/4/2022). “Untuk itu diharapkan  maskapai melakukan sosialisasi kepada penumpang agar sebelum berangkat mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu,” ujar Eri Braliantoro.

Sebagai informasi, Bandara Kualanamu menjadi salah satu entry point perjalanan luar negeri sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 42 tahun 2022. Hingga saat ini, beberapa maskapai sudah ada yang membuka penjualan tiket menuju Sumut atau Bandara Kualanamu.

Namun Eri belum bisa memastikan ada berapa penerbangan dari luar negeri yang sudah membuka penerbangan menuju Bandara Kualanamu, termasuk di dalamnya penerbangan umroh. “Mudah-mudahan seminggu dua minggu ini sudah ada perkembangan lebih lanjut terkait penerbangan internasional,” ujar Eri.

Sementara itu, untuk alur kedatangan di Bandara Kualanamu, terlebih dahulu penumpang melakukan scan barcode, kemudian menuju desk validasi dokumen kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Setelah selesai dan dinyatakan aman, penumpang akan lanjut ke proses imigrasi dan melakukan prosedur kedatangan dari luar negeri sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius atau gejala ringan lain, maka penumpang akan dibawa ke tempat screening untuk dilakukan pemeriksaan seperti tes PCR.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB