Menindaklanjuti kebijakan Bobby Nasution, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan telah membuka ruang seluas- luasnya bagi pelaku UMKM yang ingin melaporkan tindakan pungutan berkedok THR. Dijelaskan Kadis Koperasi dan UKM Benny Iskandar bahwa pihaknya telah menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan tindakan tersebut.
"Kita telah membuka ruang kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM agar dapat melaporkan jika ditemukan tindakan pungutan berkedok THR ke Media Sosial khususnya Instagram Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan (diskopukmmedan),"jelas Benny Iskandar.
Menurut Benny Iskandar, masyarakat ataupun pelaku UMKM yang melaporkan tindakan tersebut akan langsung ditanggapi karena media sosial khususnya Instagram juga langsung memantau oleh dirinya. Sehingga akan kita respon langsung laporan masyarakat.
Benny Iskandar juga menambahkan, jika ditemukan jajarannya yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, bagi ASN akan dilaporkan kepada Inspektorat dan bagi PHL akan langsung diberhentikan. "Kita akan tindak tegas jika ditemukan jajaran Dinas Koperasi dan UKM yang melakukan tindakan pungutan berkedok THR, Bagi ASN kita lapor Inspektorat dan PHL kita berhentikan. Sebab tindakan ini sudah sangat dilarang Pak Wali Kota," tegasnya. (AY)