medan

DPRD Medan: Terbukti Jual Beli Jabatan Bisa Dilakukan Proses Hukum

Kamis, 19 Mei 2022 | 21:26 WIB

MEDAN - realitasonline.id| DPRD Medan menegaskan jika terbukti ada jual beli jabatan dapat dilakukan proses hukum. Oleh karenanya DPRD Medan mendorong Inspektorat setempat membuka hasil pemeriksaan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan Zain Noval yang telah selesai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, Kamis (19/5/2022), mengaku hasil pemeriksaan mantan Kepala BKD dan PSDM Kota Medan Zain Noval ini bisa segera ditindaklanjuti.

"Kalau memang terbukti saudara Zain Noval melakukan dugaan jual beli jabatan, maka dapat dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar dia.

Legislator ini mengingatkan agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan sejak akhir Maret tahun ini bukan sekadar formalitas belaka.

"Apalagi kita dengar saudara Wali Kota Medan tidak menolerir segala bentuk KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di Pemkot Medan. Oleh sebab itu, kami minta pemeriksaannya benar-benar serius," katanya.

Ia juga berpesan kepada Inspektorat Kota Medan tidak main-main dalam penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan.

“Jangan sampai muncul perasaan warga Medan bahwa pemberantasan KKN di Pemkot Medan cuma sekadar basa-basi saja," ujar Rudiyanto.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB