medan

Rektor Unimed Ajak Seluruh Civitas Dukung Satgas PPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Kamis, 10 November 2022 | 08:53 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Syamsul Gultom SKM MKes melantik Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unimed periode 2022 – 2024, yang dilaksanakan di Ruang Sidang A Biro Rektor Unimed, Selasa (8/11/2022).

Tim Satgas ini sesuai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2022 terdiri dari perwakilan dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Adapun nama tim Satgas PPKS UNIMED adalah Nelly Armayanti SP MSP, Dewi Pika Lbn Batu SH MH, Dr Elly Prihasti W Adinda Faradiba Sitompul SPsi, Vitaloka, Andika Yudhatama, Dara Aisyah, Rahma Safitri, dan Kanda Bagaskara.

Rektor Unimed Syamsul Gultom saat melantik Tim Satgas PPKS Unimed menyampaikan tujuan terbentuknya Tim PPKS Unimed ini agar menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, serta inklusif, kolaboratif, serta upaya tanpa kekerasan seksual di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di lingkungan Unimed.

“Satgas PPKS Unimed memiliki tugas melakukan pencegahan yang diwujudkan dalam bentuk program edukasi, maupun sosialisasi antikekerasan seksual dan menyiapkan beberapa layanan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, juga memiliki tugas dan fungsi penanganan yang terdiri dari prosedur. (1) pelaporan atau pengaduan, yang bisa didapatkan secara langsung melalui sosmed, laporan langsung lewat hotline, rujukan dari prodi, atau penjangkauan. (2) Investigasi; mencari, menemukan, mengumpulkan bukti termasuk memanggil korban dan pelaku.

”Jika membutuhkan assessment psikologi, Tim PPKS harus memberikan fasilitas pendampingan. Setelah ditemukan adanya titik terang dalam kasus tersebut, maka prosedur selanjutnya, (3) melakukan pengkajian dan pengambilan keputusan. Dalam tahap ini, Satgas PPKS akan mengkaji kasus sesuai dengan segala aturan yang ada, meliputi kode etik dosen atau mahasiswa, Permendikbudristek dan aturan-aturan lainnya,” terang Rektor. (AY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB