Contoh dari Mal Pelayanan Publik itu, dijelaskan Nasir, di antaranya pada Dinas Perizinan, jika sebelumnya dalam mengurus administrasi perizinan menyita waktu lama, kini dapat diselesaikan dalam satu hari saja.
"Pada dasarnya Mal Pelayanan Publik ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, dimana kendala yang terjadi kita lakukan reformasi birokrasi untuk mempermudahnya," katanya.
Rapat tersebut juga diisi dengan meminta pendapat dari berbagai Dinas Kabupaten/KOTA yang hadir. (AY)