"Itu juga bisa kita terima sepanjang Sekolah Negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru."ujar Laksamana Putra.
Diluar dari kedua syarat yang telah ditetapkan tersebut Laksamana Putra menyebutkan tidak akan mengakomodir perpindahan peserta didik dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri.
"Hanya dua hal itu yang dapat kita akomodir perpindahannya agar bagaimana kita dapat memastikan tidak ada anak yang putus sekolah."sebutnya.
Bagi peserta didik yang ingin melakukan perpindahan dari Sekolah swasta ke Sekolah Negeri, Laksamana Putra mengatakan dapat mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan bukti surat perpindahan tugas orang tua ataupun surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Sekolah asal ataupun dari Pemerintah setempat.
"Permohonan itu diajukan ke Sekolahnya, tentunya harus dilampirkan dengan bukti surat pindah tugas orangtua ataupun surat keterangan tidak mampu dari sekolah asal maupun yang dikeluarkan oleh Lurah ataupun Camat."pungkasnya.
Melalui program ini Laksamana Putra berharap dapat mewujudkan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan kota Medan yang maju, berkah dan kondusif dan juga
menjalankan standar teknis pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa angka putus sekolah semakin lama semakin kecil, dan sebaliknya angka partisipasi sekolah semakin besar. (AY)