medan

Sempat Disebut Kota Terjorok, Nyatanya Medan Raih Predikat Adipura

Kamis, 2 Maret 2023 | 09:23 WIB

MEDAN realitasonline.id | Terakhir kali, Kota Medan berhasil meraih Piala Adipura tahun 2012. Setelah itu ibukota Provinsi Sumatera Utara ini tidak pernah lagi menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait dalam penanganan kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan tersebut. Tragisnya lagi, di akhir tahun 2019, Kota Medan malah meraih predikat kota terkotor di Indonesia dari Kementerian LHK. 

Sejak dilantik menjadi Wali Kota Medan pada 26 Februari 2021, Bobby Nasution pun ingin  membawa Kota Medan keluar dari image buruk tersebut. Penanganan kebersihan menjadi satu dari lima program prioritas yang menjadi fokus untuk dituntaskan hingga berakhirnya jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemko Medan. Sejumlah terobosan telah dilakukan menantu Presiden Joko Widodo itu untuk menjadikan kota yang berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa ini menjadi lebih bersih.

Di awali dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan. Langkah ini dilakukan karena Bobby Nasution menilai camat lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah yang dilakukan bisa lebih efektif dan maksimal.

Kemudian, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan Tahun 2021. Berdasarkan SK tersebut terdapat enam titik yang menjadi kawasan percontohan kawasan bebas sampah yakni Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya di Kampung Sejahtera Lingkungan 1 dan 3.

Selanjutnya, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan yakni Lingkungan 22 dan 23 dan Kecamatan Medan Deli, tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia di Lingkungan 4 dan 5. Serta, Pasar Induk Lau Cih, Pasar Bakti serta Pasar Sentosa Baru. Diharapkan, keenam kawasan ini nantinya menjadi trigger bagi kecamatan maupun pasar lainnya sehingga menjadi kawasan bebas sampah.

Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan yang selama ini menggunakan sistem open dumping sehingga menjadi pemicu utama Kota Medan meraih predikat Kota Terkotor pun perlahan diubah. Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup telah membangun sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan dan dalam waktu dekat ini segera dioperasikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB