MEDAN - realitasonline.id | Bangunan bernilai sejarah yang diduga berubah fungsi di Jalan HM Yamin Medan Timur mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik.
Haris Kelana Damanik, Selasa (21/3/2023), mempertanyakan tentang perizinan renovasi bangunan bernilai sejarah tersebut dan ketentuan Perda Bangunan Bernilai Sejarah dan Cagar Budaya bahwa untuk perubahan fungsi bangunan bernilai sejarah dan Cagar budaya harus mendapat persetujuan dari DPRD Medan.
Ketua Komisi 4 ini mengatakan bila dilihat dari bentuk fisik bangunan bergaya bangunan Belanda dan berada di kawasan PT KAI maka termasuk bangunan bernilai sejarah ataupun cagar budaya.
Menanggapi bangunan bernilai sejarah yang diduga bakal berubah fungsi di mana kondisinya sudah hancur dan hampir rampung dibangun baru, Komisi 4 DPRD Medan sepakat bahwa pembangunan tersebut harus dihentikan OPD terkait.
Sebagai rekomendasi pemberhentian renovasi bangunan, Komisi 4 DPRD Medan menjadwalkan turun ke lapangan minggu depan.
"Kita masih banyak jadwal RDP, jadi minggu depan saja kira jadwalkan" ujar Haris Kelana Damanik.
Sebelumnya, Iwan dari Dinas PKPCKTR mengakui bahwa renovasi bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara Itu Aruan dari Satpol PP menyarankan agar menyurati pihak kecamatan untuk melakukan penyetopan renovasi bangunan tersebut.