medan

Beroperasi Di Bulan Suci Ramadan, Tim Gabungan Pemko Medan Segel 2 Panti Pijat

Minggu, 16 April 2023 | 11:49 WIB
Tim Gabungan Pemko Medan segel 2 panti pijat yang beroperasi di bulan Ramadhan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Tim Gabungan Pemko Medan segel 2 panti pijat karena kedapatan beroperasi di bulan suci Ramadhan.

Dua panti pijat yang beroperasi di Bulan Ramadhan tersebut panti pijat Putri Reflexologi di Jalan Asia Raya Kompleks Asia Mega Mas Blok K10 Medan Area dan Pijat Tradisional Jalan Pelita Medan Barat, Sabtu 15 April 2023.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Medan ini bertindak berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Heboh! Bertugas di Polda Sumut, Seorang Polisi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Selain itu, tim gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan.

Bertindak sebagai koordinator aksi Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan. Setelah menggelar apel di halaman depan kantor Satpol PP, tim gabungan ini bergerak menuju Jalan Negara.

Informasi yang diterima ada beberapa panti pijat yang di Jalan Negara itu tetap beroperasi di bulan Ramadan. Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, terlihat panti-panti pijat tersebut sudah tutup.

Baca Juga: Dihadirkan di Persidangan Murachman Minta Dibebaskan dari Tahanan

Dari Jalan Negara, tim gabungan bergerak lagi menuju Kompleks Asia Mega Mas. Di kawasan ini, tepatnya di Jalan Asia Raya Blok K10, tim mendapati panti pijat Putri Reflexologi beroperasi. Di dalam panti pijat itu terdapat pula beberapa tamu yang sedang dipijat oleh juru pijat. Petugas pun memerintahkan agar semua kegiatan dihentikan.

Selanjutnya, petugas pun menyegel panti pijat itu. Penyegelan itu dilakukan setelah penanggung jawab panti pijat mengakui kesalahannya dan menandatangani Berita Acara Penyegelan/Penutupan Sementara.

Dari Kompleks Asia Mega Mas, tim gabungan menuju ke kawasan Medan Barat, tepatnya di Jalan Pelita. Di wilayah itu juga ditemukan panji pijat yang beroperasi. Tanpa banyak argumentasi, petugas panti menandatangani Berita Acara Penyegelan/Penutupan Sementara dan mengeluarkan semua barang-barang yang diperlukan sebelum petugas melakukan penyegelan.

Baca Juga: Pelepasan Lahan HGU PTPN II Untuk Area Sport Centre Sumut Suda Sesuai Ketentuan

Penyegelan panti pijat di Jalan Pelita ini merupakan aksi terakhir di hari itu. Menurut Toga Aruan, aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperai di bulan Ramadan.(AY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB