Selanjutnya, Edi pun mengungkapkan, tahun 2024 capaian UHC di Kota Medan wajib 98%. Terkait itu, bilangnya, Dinas Kesehatan akan melakukan sejumlah upaya untuk mewujudkan target tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Progress Pembangunan Serdang Bedagai Selama Dimpimpin Bupati Sergai Darma Wijaya
Pertama, jelasnya, membangun kolaborasi kerja sama antar perangkat daerah terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, beserta BPJS Kesehatan dalam upaya pemutakhiran data kepesertaan.
Kedua, kata Edy, melaksanakan optimalisasi rekrutmen tenaga kerja untuk didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.
“Terkait hal ini rencananya akan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1/2022 tanggal 6 Januari 2022.
Baca Juga: Puluhan Ribu Jamaah Majelis Taklim Muslimah Dambaan Hadiri Tabligh Akbar Bupati Sergai
Ketiga, bilang Edi, tetap melaksanakan mutase tambah kurang kepesertaan pada program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Sedangkan yang keempat, melalui Dinas Sosial tetap dilakukan usulan guna pemenuhan capaian kuota kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui usulan peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelasnya. (AY)