Medan - Realitasonline.id| Fraksi Golkar DPRD Medan menyambut baik diajukannya Ranperda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Pada prinsipnya kami menyambut baik diajukannya Ranperda tentang PBG ini," kata Ketua Fraksi M Rizki Nugraha selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar saat membacakan pemandangan umum fraksinya pada rapat paripurna, kemarin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah dan para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.
Hadir juga Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Auli Rachman, para Pimpinan OPD dan Camat se Kota Medan.
Baca Juga: Ketahui Sejarah Islam, 5 Film ini Bisa Bikin Nambah Ilmu
"Walaupun kami tidak punya waktu cukup untuk mendalami draft Ranperda PBG ini karena draftnya baru kami dapat semalam," sebut Rizki.
Namun, setelah kami teliti dan menjadi tanda tanya kami adalah Ranperda PBG yang terdiri dari 7 bab 42 pasal ternyata tidak satu pun yang mengatur tentang retribusi, sebut Rizki.
Dalam Ranperda PBG, tidak ada satu pasalpun secara spesifik dan tegas mengatur tentang retribusi sebagai konsekuensi logis atas dikeluarkannya atau diberikannya persetujuan bangunan gedung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi wewenang untuk itu.
Apakah tidak sebaiknya Ranperda PBG ini disempurnakan saja menjadi Ranperda Kota Medan tentang Retribusi PBG.
Baca Juga: Berhasil Turunkan Angka Stunting, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana
Dikatakan politisi Partai Golkar ini bangunan gedung yang didefinisikan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya dan lain-lain.
Oleh sebab itu PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang memuat ketentuan kriteria, mutu metode dan atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.
"Jika selama ini PAD yang diperoleh dari retribusi IMB yang jumlahnya cukup signifikan. apakah dengan adanya Perda PBG ada jaminan dapat dipertahankan perolehan retribusinya? atau sebaliknya justru dapat ditingkatkan perolehan retribusinya? tanya Rizki.