medan

DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Perumahan Permukiman, Bobby Nasution Sampaikan Penjelasan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:15 WIB
Ketua DPRD Medan Hasyim dan Walikota Bobby Nasution pada paripurna Ranperda Perumahan Permukiman di gedung dewan. (Realitasonline.id/Kominfo Medan)

Medan - Realitasonline.id| Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan pemerintah daerah wajib memberikan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal.

Hal itu disampaikan Walikota Bobby Nasution dihadapan peserta rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim di gedung DPRD Medan, Senin (21/8/2023).

Kata Bobby Nasution, perumahan dan permukiman mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluargam persemaian budaya dan peningkatkan kualitas generasi mendatang.

Baca Juga: Butuh Self Healing? Ini Amalan agar Hati tetap Tenang Kata Ustaz Adi Hidayat

Selain itu perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar dan pengejawantahan jati diri.

Rapat Paripurna DPRD Medan membahas penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya,” ujar Bobby Nasution.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Shalat sambil Tutup Mata agar Lebih Khusyuk? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Rapat paripurna DPRD Medan juga dihadiri Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap angota dewan dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko.

Lanjut Bobby Nasution, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.

Wali Kota menyebutkan, Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945 memberikan hak pada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Bagaimana Allah Menunjukkan Rahmat kepada Manusia? Menakjubkan, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Berdasarkan pengaturan itu, tambah Bobby Nasution, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

Walikota Bobby Nasution menyebutkan berkenaan penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan permukima tersebut dan sekaligus mengatasi permasalahannya dipandang perlu membentuk peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaran perumahan dan permukiman.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB