medan

Struktur KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2023 yang Disetujui DPRD Medan, Dana Pokir Jadi Skala Prioritas

Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Ketua DPRD Medanbersama pimpinan dewan dan Walikota Medan bersama Wakil Walikota serta Sekda usai paripurna KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2023. (Realitasonline.id/Humas)

DPRD Medan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan dokumen rencana pendapatan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah.

Dengan menetapkan penambahan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp36.676.521.917 sebagai bagian dari pendapatan pajak daerah. Penambahan denda pajak daerah sebesar Rp 45 miliar sebagai bagian dari lain-lain PAD yang sah.

Menyikapi pendekatan optimisme Pemkot Medan dalam menetapkan target pendapatan daerah Kota Medan, tambah Ihwan, DPRD meminta seluruh OPD khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil PAD untuk bekerja maksimal, saling bersinergi dan terpadu.

Sebab, berdasarkan laporan keuangan daerah semester pertama, target pendapatan daerah masih berada di angka Rp2.647.516.714.307 atau 36,41% dari target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023 sebesar Rp7.271.065.208.056.

Baca Juga: Butuh Self Healing? Ini Amalan agar Hati tetap Tenang Kata Ustaz Adi Hidayat

Dari sisi belanja, dalam APBD Kota Medan TA 2023 belanja daerah ditetapkan sebesar Rp7.868.865.208.056 dan dalam struktur rancangan P-APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp7.843.535.109.640 atau berkurang sebesar 0,322%.

Berdasarkan laporan semester pertama, kata Ihwan, realisasi belanja daerah sebesar Rp2.247.525.116.934 atau 28,56% terdiri dari realisasi belanja operasional Rp1.903.898.262.966 (35,60%), realisasi belanja modal Rp343.573.269.040 (14,06%) dan belanja tidak terduga Rp53.584.928. (0,07%).

"Realisasi belanja daerah ini masih belum optimal. Kiranya ini menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkot Medan untuk meningkatkan performa dan kinerja, sehingga anggaran belanja daerah sebagaimana telah disepakati bersama dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program kegiatan yang menjadi skala prioritas demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang maju, berkah dan kondusif," harapnya.

Dalam KUA-PPAS P-APBD TA 2023 juga disepakati penambahan anggaran Sekretariat DPRD dan anggaran Dana Kelurahan serta pergeseran dan penambahan anggaran sejumlah OPD.

Baca Juga: Bagaimana Allah Menunjukkan Rahmat kepada Manusia? Menakjubkan, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Penambahan anggaran Sekretariat DPRD dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab terhadap kebutuhan publik yang dibutuhkan masyarakat telah memiliki landasan hukum melalui Perda.

“Sehingga perlu untuk disosialisasikan serta untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.

DPRD juga meminta Pemkot Medan harus tetap memprioritaskan penambahan anggaran Dana Kelurahan khusus diperuntukkan bagi kelurahan kumuh dengan kategori kemiskinan ekstrem, khususnya di beberapa kecamatan di wilayah Kota Medan bagian utara.

Selain itu juga, lanjut Ihwan, disepakati adanya perubahan belanja daerah di beberapa OPD.

Baca Juga: Resep Kulit Pisang Ala dr Zaidul Akbar, Manfaatnya?

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB