medan

Soal Skripsi Syarat Kelulusan Mahasiswa S1 Tak Lagi Diwajibkan Dapat Tanggapan Rektor Unimed

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Rektor Unimed (Universitas Negeri Medan) Prof Syamsul Gultom. (Realitasonline.id/Humas)

Dikatakan, Unimed sebagai PTN tentu akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan Mendikbudristek berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode 26.

Kami secara internal akan mendiskusikan, merumuskan dan memutuskan berkaitan dengan kebijakan terbaru dari Kemendikbudristek ini dan akan menentukan pola seperti apa yang dapat menggantikan bentuk tugas akhir mahasiswa dalam bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya, kata rektor.

Baca Juga: Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Lampung Utara Gelar Police Goes to School

Tentunya bentuk tugas akhir mahasiswa harus dapat dijadikan dasar untuk mengetahui tingkat kompetensi sesuai profil lulusan prodi.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek baru mengeluarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-26 Tentang Transformasi Standar Pendidikan Tinggi dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Salah satunya terkait Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan, yang poin-poin pentingnya adalah :

Baca Juga: Rukun Wanita Bank Sumut Lomba Busana Adat Nusantara Meriahkan HUT RI ke 78

a) Perguruan Tinggi dapat merusmuskan kompetensi sikap, pengetahuan dan ketrampilan secara terintegrasi

b) Tugas akhir mahasiswa dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

c) Jika Prodi S1 dan D4 yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir mahasiswa dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

d)Mahasiswa S2 dan S3 wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Pemko Sosialisasikan Panggilan Sidang, Begini Amanat Wali Kota Susanti

Berkaitan tugas akhir mahasiswa, tentu semua perguruan tinggi dan Unimed sendiri akan rapat secara internal untuk menentukan dan memutuskan apa bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya, yang dapat dijadikan dasar untuk menggantikan bentuk tugas akhir skripsi tersebut.

Sehingga nanti akan dijadikan dasar akademik bagi semua mahasiswa, jika tidak ingin mengerjakan tugas akhir dalam bentuk skripsi, maka dapat menghasilkan karya dalam bentuk prototipe, proyek dan bantuk lain yang diputuskan nanti, sebagai bentuk tugas akhir mahasiswa S1, S2 dan S3, katanya. (AY)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB