Aliansi Buruh Demo Tolak TKA Tak Punya Keahlian Kerja di Aceh

photo author
- Minggu, 2 Juni 2019 | 00:00 WIB

BANDA ACEH - Realitasonline | Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (6/1) menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki keahlian (Unskill). Hal ini karena angka kemiskinan di Aceh masih tinggi dan peringkat satu di Sumatera.

Selain berorasi, peserta aksi membawa sejumlah spanduk dan poster berisikan penolakan terhadap TKA unskill. Selain berorasi di Simpang Lima, mereka juga akan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan berakhir di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Aceh.

Sekretaris ABA, Habibi Inseun mengatakan pemerintah Aceh harus mengawasi keberadaan TKA yang unskill dan tidak sesuai prosedur. Saat ini ABA menilai, pemerintah lemah melakukan pengawasan keberadaan TKA di Aceh.

"Ini terbukti kemarin ada 51 TKA dikembalikan karena tidak sesuai prosuder. Ini membuktikan pemerintah gagal mengantisipasi TKA yang bekerja di Aceh," kata Habibi Inseun.

Menurut Habibi, Pemerintah Aceh memiliki Qanun Nomor 07 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan. Aturan itu, kata dia, tegas mengatur TKA tidak boleh dipekerjakan di Aceh bila tidak memiliki keahlian khusus. Pada pasal 21 mengatur, TKA tidak boleh bekerja di Aceh bila pekerjaan itu mampu dikerjakan oleh masyarakat Aceh.

"Qanun Ketenagakerjaan Aceh pada pasal 21 disebutkan bawah tenaga kerja asing tidak boleh bekerja kalau mampu dikerjakan oleh orang Aceh sendiri," tegasnya.

Dia menilai hal ini penting diawasi oleh pemerintah agar bisa menekan angka kemiskinan di Aceh yang masih di bawah rata-rata nasional. Padahal, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) setiap tahunnya mencapai 15,14 triliuan, ditambah Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 17,016 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

X