Peureulak Barat - Realitasonline | Komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri satu Peureulak, Sukriadi yang sering disapa Gambit saat melawat memantau areal perkarangan sekolah, merasa prihatin terhadap kondisi beberapa fasilitas, terutama fasilitas jalan disekolah setempat, yang sudah rusak.
"Kita sangat mengapresiasi terhadap langkah awal dari pejabat baru disekolah SMKN 1 Peureulak, untuk melakukan terobosan baru, terutama terhadap kedisiplinan dewan guru, siswa/i juga kebersihan dan keindahan taman sekolah. Jelas Gambit kepada awak media, Jumat (31/01) dilokasi pekarangan sekolah setempat.
Lanjutnya, sebagai fungsi komite, kita akan ikut ambil andil mendukung melengkapi kebutuhan pembangungan sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear.
Sebagaimana diatur dalam pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah akan kita lakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan.
Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan. terangnya. "Namun Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya," jelas Gambit.
"Permendikbud 75 ini tidak keluar dari fungsi dan esensi Komite Sekolah, yakni sebagai mitra sekolah," sambung dia.