"Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," demikian bunyi pasal 1 ayat 20.
Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.
Sumber: Merdeka.com