Medan - Realitasonline | Banjir bandang yang menerjang 3 desa di Kabupaten Labura (Labuhanbatu utara) diduga akibat penebangan hutan Hatapang Kecamatan Na IX-X Labura dan Pemkab (Pemerintah kabupaten) Labura harus bertanggung jawab atas bencana tersebut.
Hal ini ditegaskan anggota DPRD Sumut dari dapil (daerah pemilihan) Sumut VI diantaranya Labura Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Minggu (29/12) di Medan, menanggapi terjadinya banjir bandang Sabtu kemarin, (28/12).
Zeira Ritonga menyeburkan, tiga desa yang diterjang banjir bandang, Desa Hatapang, Desa Pematang dan Desa Batu Tunggal, sehingga banyak rumah warga tertimpa kayu besar yang hanyut dibawa arus air banjir bandang tersebut.
Demikian halnya jalan di Desa Simonis Kecamatan Aek Natas atau daerah Kelok Labura tertimbun longsor.
"Sebagai putra daerah dan anggota dewan dari dapil Labura sangat prihatin atas bencana banjir bandang tersebut. Semoga para korban diberikan kesabaran dan kemudahan dari Allah SWT," ujar Zeira seraya menegaskan Pemkab Labura yang harus bertanggung jawab penerbitkan IUP yang diberikan pada perusahaan melakukan logging dikawasan hutan Hatapang.
Karena, lanjut Zeira lagi, awalnya warga masyarakat keberatan atas aktivitas penebangan hutan satu tahun lalu, karena warga takut hutan diatas desa mereka dibabat hutannya bisa mengakibatkan banjir bandang yang akan menimpa desa mereka, tapi tidak dihiraukan dan diindahkan pengusaha dan Pemkab Labura.
"Dari video yang diunggah dalam media sosial masyarakat bahwa penebangan hutan oleh oknum pengusahan logging ditolak, karena dikhawatirkan akan berimbas pada bencana di desa tersebut. Ternyata, apa yang dikhawatirkan masyarakat, terjadi banjir bandang di Desa Hatapang," katanya.
Zeira juga dengan tegas minta pemerintah harus mencabut IPK (Izin Penebangan Kayu) perusahaan tersebut, jika terbukti melanggar aturan dalam penebangan hutan.