SINGKIL - Realitasonline | Advokat Dewa Mahdalena SH MH bertindak atas nama klien sebagai pelapor kasus pungli yang diduga dilakukan oleh oknum mantan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan SMK Negeri 1 Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Dugaan pungli ini dilakukan dengan cara meminta langsung kepada para siswa dengan cara ditunggui langsung di ATM pada saat penarikan dana program beasiswa pintar bersumber dari uang negara.
Hal itu disampaikan Dewa Mahdalena Kepada Realitasonline melalaui WhatsApp, Rabu (28/4/2020).
"Kasus ini diungkap oleh tim satuan sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli yang diketuai oleh Wakapolres Aceh Singkil, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan dan contoh tidak baik bagi generasi penerus bangsa". ujar Dewa Mahdalena.
Dewa Mahdalena sebutkan, ia optimis kasus ini akan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi para tenaga pendidik di lingkungan sekolah lain agar menghindari tindakan serupa.
Terkait dengan permasalahan tersebut sudah digelar rapat tim saber pungli bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 7 April 2020 yang dihadiri Wakapolres, penyidik Tipikor Polres, perwakilan kejaksaan negeri, kepala Inspekorat, Sub Denpom TNI AD Aceh Singkil dan kuasa hukum pelapor.
Hasil keputusan rapat bersama tim saber Pungli Aceh Singkil adalah berkas perkara diserahkan dan diantar langsung kepada Plt.Gubernur Aceh selaku pembina saber pungli provinsi mengingat terduga adalah PNS Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.