Kemenag Izinkan Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syaratnya

photo author
- Minggu, 14 Juni 2020 | 12:56 WIB
Ilustrasi Prosesi Akad Nikah Sesuai Protokol COVID-19 (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Ilustrasi Prosesi Akad Nikah Sesuai Protokol COVID-19 (Rifkianto Nugroho/detikcom)

JAKARTA - realitasonline.id | Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Kebijakan baru itu mengizinkan masyarakat menggelar akad nikah di luar KUA.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (14/6/2020).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-1. SE tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2020. Sebelum SE ini terbit, pelaksanaan akad nikah saat pandemi hanya dibolehkan di KUA.

Kamaruddin menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi para calon mempelai saat menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di rumah. Jika akad dilangsungkan di rumah, maksimal orang yang hadir sebanyak 10 orang.

"Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan ini semata-mata untuk memberikan rasa aman dan tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah di tengah new normal. Dia berharap kebijakan baru ini bisa mencegah penyebaran COVID-19.

"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi," imbuh Kamaruddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X