Panitia juga diminta bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan Fatwa MUI Nomor 12/2009 terkait standar sertifikasi penyembelihan aman. Seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan menyembelih hewan kurban juga harus dibersihkan dan disterilisasi serta menggunakan sistem satu orang satu alat dalam menyembelih hewan kurban.
“Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus aman dan nyaman, dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut. Pelaksanaan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah salat Idul Adha 10 Djulhijjah hingga sebelum magrib 13 Djulhijjah,” pungkas Whiko.
Sementara itu, penyebaran Covid-19 di Sumut masih terus terjadi. Senin (27/7) kasus konfirmasi bertambah 48 menjadi 3.438 orang, suspek bertambah 20 menjadi 398 orang, sembuh bertambah 14 orang menjadi 931 orang dan meninggal bertambah satu menjadi 181 orang. Sedangkan untuk total spesimen yang telah di periksa GTPP Covid-19 Sumut saat ini mencapai 20.394.
“Saudara-saudara, ini gambaran yang sangat tegas yang bisa kita lihat, bahwa penambahan kasus baru masih terus terjadi. Pembawa virus ini masih berada di tengah-tengah kita. Oleh karena itu menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun adalah cara yang paling bagus untuk mengurangi risiko diri kita terpapar Covid-19,” tambah Whiko. (AL)