Bersama Korea Selatan Pemprov Sumut Siapkan PLTGU 4800 Megawatt

photo author
- Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:31 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melakukan penandatanganan MoU dengan PT Hanlim di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan,Rabu (26/8/2020). Penandatanganan ini terkait percepatan penyedia infrastruktur ketenagalistrikan di Wilayah Provinsi Sumut.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melakukan penandatanganan MoU dengan PT Hanlim di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan,Rabu (26/8/2020). Penandatanganan ini terkait percepatan penyedia infrastruktur ketenagalistrikan di Wilayah Provinsi Sumut.

MEDAN - realitasonline.id | Pemprov Sumut bersama Korea Selatan akan menyiapkan bangunan PLTGU dengan kapasitas 4800 megawatt.

Setelah melewati beberapa tahapan, akhirnya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Kabupaten Batubara mulai menunjukan titik terang. 

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan PT Hanlim Energy Power dari Korea Selatan, terkait percepatan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah ini.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Chairman PT Hanlim Power Coorporation (HPC) Paul Han R Lee, Rabu (26/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Baca juga: Gubernur Edy Minta GTRA Segera Selesaikan Regulasi Tanah di Sumut

Pada kesempatan itu, Gubernur mengatakan bahwa paling lama Januari 2021 proyek pembangun PLTGU tersebut harus sudah dimulai. "Provinsi yang akan menyelesaikan regulasi perizinan dan pertanahan. Jika tidak ada kendala, paling lama Januari 2021 sudah harus berjalan pembangunan ini," ujarnya.

Nantinya pembangkit listrik yang berkapasitas 6 kali 800 megawatt akan dibangun dalam 3 tahap. Tahap pertama akan dibangun 2 kali 800 megawatt, selanjutnya tahal kedua dan ketiga juga masing-masing 2 kali 800 megawatt.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X