Hakim Sependapat Dengan Jaksa Pelaku Curanmor Diganjar 3,6 Tahun Bui

photo author
- Senin, 21 September 2020 | 14:11 WIB
Terdakwa Dsyu dari Lapas Siantar disidangkan secara online PN Simalungun (realitasonline/rahayu)
Terdakwa Dsyu dari Lapas Siantar disidangkan secara online PN Simalungun (realitasonline/rahayu)

Simalungun – Realitasonline.id | Majelis hakim pimpinan Roziyanti SH didampingi dua hakim anggota Mince Ginting SH dan Aries Ginting SH menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Dayu Satria (20). Vonis hakim tersebut  konform (sama) dengan tuntutan jaksa Dhoniel Ferdinan SH.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan online PN Simalungun, Senin (21/9). Warga Huta III Pulo Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 (1) ke-3 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Menurut hakim, terdakwa Dayu telah terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor KLX Kawasaki BK 3768 VBJ milik saksi korban Suparman. Pencurian itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 20 Mei 2020 sekira pukul 03.30 wib di rumah saksi korban yang masih bertetangga dengan korban.

Bermula, terdakwa mau mencuri ternak entok tapi saat mengintai bagian dalam rumah korban melihat sepeda motor dengan kunci kontak menempel. Lalu dengan cara membobol dinding dapur yang terbuat dari gedek, terdakwa berhasil masuk.

Lalu membawa motor curian dengan cara mendorong hingga 100 meter ke arah perkebunan PTPN IV Tinjowan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian hingga 30 juta.

Hal hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban dan belum berdamai. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

Atas putusan hakim, terdakwa diberi waktu 7 hari untuk pikir pikir, menerima ataupun menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Persidangan dibantu panitera Amriyata Siregar SH dinyatakan selesai dan ditutup. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X