Baca Juga : Perbup Taput Terapkan Sanksi Materi
Sementara itu, Hurmaini Nasution menjelaskan, sesuai pengakuan Husnul (penjaga mess), pada Sabtu (3/10) siang, JSP datang ke mess dan bertemu Husnul untuk memakai kamar.
Oleh Husnul, JSP diberikan kamar nomor 06, namun karena alat pendingin (AC) ruangan tidak bergungsi, JSP meminta untuk menggunakan kamar Sekda yang dalam keadaan kosong.
"Kau tak kenal aku, ini ada urusan penting. Aku mau pakai kamar Sekda hanya untuk mandi, tidak menginap," begitu kata JSP kepada Usnul kata Hurmaini.
Hurmani melanjutkan, masih menurut keterangan Usnul, beberapa jam berada di kamar Sekda, JSP keluar. Pada sorenya dikawal sejumlah polisi JSP datang ke mess dan kamar Sekda digeledah.
Sebagaimana diwartakan, JSP dan CP warga Tanjungbalai bersama sejumlah tersangka lainnya ditangkap pihak Polrestabes Medan karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 18 kg sabu, dimana seberat 5 kg ditemukan dari dalam kamar mess Pemkot Tanjungbalai yang bertuliskan Sekda. (YA)