Wagub Sumut Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks Terkait Omnibus Law Cipta Kerja

photo author
- Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah rapat bersama Forkopimda Sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (7/10). Wagub meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi hoaks terkait Omnibus Law (Undang-Undang) Cipta Kerja yang baru disahkan.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah rapat bersama Forkopimda Sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (7/10). Wagub meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi hoaks terkait Omnibus Law (Undang-Undang) Cipta Kerja yang baru disahkan.

MEDAN – realitasonline.id | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah minta masyarakat tidak terprovokasi hoaks terkait Omnibus Law (Undang-Undang) Cipta Kerja. 

Diketahui, pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 telah memicu berbagai penolakan hingga demo yang melibatkan banyak massa dan berakhir ricuh. Musa Rajekshah tidak ingin hal tersebut terjadi di Sumut, terutama di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, bila terjadi hal-hal yang tidak dinginkan kerugian ada di masyarakat Sumut sendiri.

“Ada isu-isu berkembang di masyarakat yang belum tentu kebenarannya, terutama isu ketidakberpihakan pemerintah kepada pekerja. Saya harapkan kepada para buruh dan pekerja yang ada di Sumatera Utara untuk tenang dulu, melihat perkembangan undang-undang ini seperti apa penerapannya dan tidak termakan isu-isu menyesatkan dan merugikan kita,” kata Musa Rakjekshah, usai rapat dengan Forkopimda di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (7/10/2020).

Menurut Musa Rajekshah, salah satu dampak buruk akibat kondisi keamanan yang tidak kondusif adalah enggannya investor untuk menanamkan modalnya di Sumut. Padahal Omnibus Law Cipta Kerja salah satu tujuannya adalah untuk menarik investor ke Indonesia, sehingga bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

“Pekerja juga akan mendapat kerugian (bila situasi tidak kondusif), kesulitan lapangan kerja karena investor enggan masuk ke Indonesia atau Sumatera Utara. Undang-undang ini diciptakan salah satunya adalah agar investor lebih yakin untuk masuk ke Indonesia termasuk Sumut,” terang Musa Rajekshah.

Musa Rakjekshah pun kembali mengimbau seluruh masyarakat Sumut agar waspada dan tidak terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil kesempatan di tengah situasi seperti saat ini. “Saat ini kita di tengah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi semua aspek termasuk ekonomi. Jangalah di tengah situasi seperti ini terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar Sumut menegaskan sedikitnya ada 12 hoaks atau informasi bohong yang sedang berkembang di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI, yaitu hilangnya pesangon, dihapusnya upah minimum, upah dihitung perjam, hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi, outsourching berlaku seumur hidup, tidak ada status karyawan tetap, perusahaan bisa mem-PHK kapan saja secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan hilang, semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, tenaga kerja asing bebas masuk, buruh dilarang protes (ancaman PHK), libur hari raya hanya tanggal merah dan tidak ada penambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X