PWI Minta Kapolri Usut Dugaan Kekerasan Oknum Polisi ke Jurnalis Saat Demo

photo author
- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 01:34 WIB
Atal S Depari. (Foto/net)
Atal S Depari. (Foto/net)

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

"Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut," kata Atal S. Depari.

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta. Berdasarkan laporan dari PWI-PWI di daerah hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.

"Kami mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers. Sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi," tutup Mirza.

Sebelumnya, Polri sudah angkat bicara mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat demo.

"Pada hakikatnya emang harus jujur mengakui bahwa kita melindungi wartawan. Kadang-kadang kalau situasi chaos, anarkis, kadang-kadang anggota juga melindungi dirinya sendiri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).

Argo mengingatkan bahwa antara personel kepolisian dengan wartawan juga harus saling bekerja sama di lapangan. Dia mengatakan, apabila mendapat intimidasi wartawan tersebut harus bisa menunjukkan identitasnya.

"Kita kerja sama, komunikasi di lapangan dan kemudian mempunyai identitas yang jelas, dilihat oleh teman-teman anggota. Sampaikan saja di sana bahwa saya seorang wartawan saya ingin meliput," ujar Argo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X