STABAT - realitasonline.id | Pengerukan tanah terduga ilegal karena tidak ada izin terjadi di Kec. Padangtualang Kab. Langkat. Tanah galian itu dikabarkan dipasok untuk pembangunan mega proyek jalan tol Binjai – Langsa yang melintasi wilayah Kab. Langkat.
Hasil pantauan dan penelusuran dalam sepekan terakhir, setiap hari puluhan truk masuk ke areal perbukitan di Desa Buluhtelang Kec. Padangtualang untuk memuat tanah dan selanjutnya dibawa ke lokasi pembangunan jalan tol masih di kecamatan tersebut. Informasi diperoleh salah satu lokasi pertambangan terbuka disana disebut-sebut milik U.
Camat Padang tualang Ramlan Efendy dikonfirmasi Rabu (25/11) mengatakan di wilayahnya hanya satu kuari yang memiliki izin, selebihnya belum ada dan masih dalam pengurusan di pemerintah pusat. Selain di kawasan tersebut, perusahaan yang berperan dalam pembangunan jalan tol di Langkat juga terduga menampung tanah galian dari Kec. Wampu milik Aswan di Paya Kandang yang berlokasi di perbatasan Desa Gohor Lama Kec. Wampu dengan Kel. Bingai. Beberapa masyarakat disana mulai resah dengan pengerukan tanah dalam jumlah besar tersebut.
Salah seorang warga di sana, Putra, 40, berharap petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu selaku salah satu dinas yang memberikan izin usaha, dapat menindaklanjuti protes warga dimaksud.
"Jika terbukti menyimpang harus diproses,’’ katanya kemarin. Dia juga meminta Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin menyelidiki dugaan penyimpangan dalam usaha pengerukan tanah dimaksud seperti mengenai izin, titik koordinat resmi yang diperbolehkan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral hingga menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tujuan penyelidikan tersebut lanjut Putra agar pihak PT. HKI lebih selektif memilih rekan kerja vendor-vendor dalam usaha pengadaan tanah timbun guna memenuhi material pembangunan jalan tol di beberapa kecamatan di Langkat yang sedang berlangsung.
"Jangan sampai material tanah yang digunakan untuk pembangunan mega proyek tersebut ilegal,’’ katanya.