BELAWAN- realitasonline.id | Puluhan pekerja PT Jui Shin Indonesia (JSI) menggelar aksi damai di Jl.Pini KIM II, Kec. Percut sei tuan, Kab. Deliserdang tepatnya depan gerbang utama pintu masuk perusahaan, Senin (14/12/2020) malam.
Puluhan buruh itu terpaksa menginap dengan memasang mendirikan tenda menuntut hak mereka segera diselesaikan perusahaan.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh para pekerja yang diduga telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan yang pada bulan Mei 2020.
“Sudah tujuh bulan berlalu, katanya masih diproses tapi hingga kini tak ada keputusan. Gubsu/Pemprovsu, DPRD-SU, Bupati/Pemkab-Deli serdang dan DPRD-Kab. Deli Serdang belum mampu menyelesaikan dugaan kasus PHK sepihak atau ilegal terhadap 197 pekerja JSI," ucap Tony Rickson Silalahi selaku Sekretaris DPW FSPMI SUMUT saat mendampingi aksi unjuk rasa tersebut.
Menurut salah satu pekerja JSI, M Pradana mengatakan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali di lakukan oleh para pekerja. sebelumnya juga pernah dilakukan beberapa kali namun hingga kini belum juga menemui kejelasan. “Aksi seperti ini sudah beberapa kali kami gelar, akan tetapi belum juga ada kejelasan. Kali ini kita memilih mendirikan tenda dan menginap di depan perusahaan dengan harapan agar tuntutan di tanggapi," katanya.
Dalam perjalanan dugaan kasus PHK sepihak terhadap 197 pekerja ini di awali oleh Aksi unjuk rasa dan mogok kerja damai PUK SPAI FSPMI PT Jui Shin Indonesia. PHK yang di lakukan oleh pengusaha/pimpinan PT Jui Shin Indonesia (JSI) terhadap 197 orang pekerja/buruh pada tanggal 15 Mei 2020 silam berawal dari gagalnya/tidak ada kesempatan dalam perundingan Bipartit yang dilakukan oleh PUK SPAU FSPMI PT JSI dengan pengusaha/pimpinan PT JSI yang membahas soal perselisihan hubungan industrial di perusahaan, berupa sistem kerja outsourcing yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) unskil/kasar ,kemudian jam istirahat minimalnya K3 dan lain sebagainya.
Akibat tidak ditemukan kesepakatan dalam perundingan Bipartit tersebut, sehingga PUK SPAI FSPMI PT JSI melakukan aksi mogok kerja yang sah dari tanggal 11 s.d 14 Mei 2020. Setelah waktu pelaksanaan aksi mogok kerja berakhir pada tanggal 15 Mei 2020 dengan alasan covid-19 dan efisiensi, Pengusaha/Pimpinan PT. JSI terindikasi melakukan PHK sepihak terhadap seluruh pekerja/ buruh yang mengikuti aksi mogok kerja sebanyak 197 orang termasuk di dalamnya seluruh pengurus PUK SPAI FSPMI PT JSI.