Begitu pun untuk operasional kegiatan usaha boleh dibuka sampai dengan pukul 24.00 Wib.
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe juga sudah meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha,pengelola, penanggungjawab tempat wisata, tempat olahraga, pusat kebugaran, panti pijat refleksi dan karaoke.
Baca juga: Jelang Buka Puasa, MS Blangpidie Bagi Ratusan Takjil
"Nanti ada petugas yang akan memantau selaman pemberlakukan aturan ini," tegas Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Kamis (6/5/20210).
Hal tersebut diberlakukan untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19, yaitu pada rutinitas masyarakat di fasiltas umum. (AS)