Wali Kota Lhokseumawe Larang Wanita Berkeliaran di Atas Pukul 22.00 WIB

photo author
- Jumat, 7 Mei 2021 | 14:21 WIB

Begitu pun untuk operasional kegiatan usaha boleh dibuka sampai dengan pukul 24.00 Wib.

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe juga sudah meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha,pengelola, penanggungjawab tempat wisata, tempat olahraga, pusat kebugaran, panti pijat refleksi dan karaoke.

Baca juga: Jelang Buka Puasa, MS Blangpidie Bagi Ratusan Takjil

"Nanti ada petugas yang akan memantau selaman pemberlakukan aturan ini," tegas Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Kamis (6/5/20210).

Hal tersebut diberlakukan untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19, yaitu pada rutinitas masyarakat di fasiltas umum. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X