Sidang MK, KPU Labuhanbatu: Gugatan Paslon ASRI Salah Objek

photo author
- Sabtu, 22 Mei 2021 | 22:07 WIB

Bahwa dengan demikian lanjutnya, ada 4 ketidak jelasan dari pernyataan pemohon dalam permohonannya, yaitu:

A. Keputusan yang dikeluarkan Termohon nomor 64 tentang Penetapan  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020. Bukan Keputusan nomor 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

B. Keputusan yang diterbitkan oleh termohon tersebut, dikeluarkan pada tanggal 27 April 2021. Bukan 19 Desember 2020 sebagaimana didalilkan pemohon dalam permohonannya.

 C. Waktu diterbitkannya Keputusan Termohon adalah pukul 12.15 WIB. Bukan pukul 12.35 WIB. Sebagaimana didalilkan Pemohon dalam permohonannya.

D. Alamat termohon adalah Jalan WR Supratman no 52 Padang matinggi Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Bukan beralamat di Jalan A Talib no 3 Telanai Pura Labuhanbatu 36122. Sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Dalam kesempatan ini, termohon yaitu KPU Labuhanbatu melalui kuasa hukum selanjutnya mengatakan, bahwa objek perkara yang dituntut pembatalannya oleh pemohon adalah Keputusan Termohon no 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

“Bukan Keputusan termohon nomor 64, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020,” imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa dalam persidangan pendahuluan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Mei tahun 2021, kuasa ukum pemohon membacakan permohonannya dihadapan Mahkamah. Dengan menyebutkan secara detil permohonan Pemohon untuk membatalkan objek perkara sebagaimana yang dituliskan Pemohon dalam permohonannya. Dan begitu juga ketika Kuasa Pemohon membacakan petitum permohonannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X