BLANGPIDIE - realitasonline.id | Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mendesak pihak Kepolisian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) agar menangkap dalang dibalik aksi penyerobotan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot yang diduga berlangsung secara ilegal.
“Informasinya masyarakat sudah mulai menggarap tanah bekas HGU PT CA secara ilegal. Jadi, kita minta Polisi secepatnya menangkap dalang dibalik itu semua,” kata Ketua Pospera Abdya, Harmansyah di Blangpidie, Jumat (2/7) sore.
Desakan tersebut sebagai bentuk upaya menghentikan aktivitas masyarakat di kawasan lahan bekas HGU PT CA. “Jika aparat membiarkan, dikhawatirkan akan menjadi masalah besar kedepan. Sebab masyarakat asal ambil saja. Akhirnya mereka sendiri yang rugi,” ujar Harmansyah.
Apalagi, sampai saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menetapkan titik koordinat, sehingga belum diketahui dimana letak lahan Plasma, tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan HGU yang diperpanjang izinnya oleh Pemerintah.
“Kita belum mengetahui disebelah mana lahan HGU PT CA yang diperpanjang itu. Kemudian dimana letaknya lahan Plasma seluas 900 hektar juga lahan TORA,” tutur Harman (sapaan akrabnya).
Menurut Harman, andai lahan bekas HGU yang digarap secara ilegal oleh masyarakat adalah lahan Plasma, tentu nanti masyarakat yang menggarapnya dirugikan. Sebab, prosesnya tidak sesuai dengan prosedur berlaku.
“Jadi, sebelum persoalan ke depan lebih rumit, maka sebaiknya kegiatan pengambilan tanah secara ilegal itu harus segera dihentikan. Kita tidak mau pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” pintanya.