BIREUEN - realitasonline.id l Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyampaikan beberapa penanganan perkara yang menarik perhatian.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan terkait perkembangan penanganan perkara ditemukannya kapal yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat berkisar 350 kg di daerah Jeunieb sekitar bulan Januari 2021."
Demikian ditulis dalam Press Release Kejari Bireuen, nomor: PR04/L.1.21.2/Dti.3/07/2021 yang diterima Realitasonline Bireuen, Kamis (22/7/2021).
Melalui Press Release yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Fri Wisdom S.Sumbayak, SH disebutkan saat ini Kejari Bireuen telah melimpahkan perkara ditemukannya kapal yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat berkisar 350 kg di daerah Jeunieb ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan dan beberapa dari perkara itu telah menjalani sidang perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Adapun yang menjadi terdakwa terkait perkara tersebut berjumlah 14 orang, yaitu FA, SU, KR, IZ, SY, MR, SB, SYA, ES, KA, MA, MU, NU, dan AS. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 115, 114, 112, 132, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
"Kami tegaskan Kejari Bireuen menangani perkara ini dengan cermat dan teliti dengan harapan para terdakwa akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, sehingga akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi contoh bagi sindikat Narkotika lainnya sehingga Kabupaten Bireuen yang dijuluki kota santri tidak berubah menjadi kota sabu," tulis Kejari Bireuen dalam Press Release yang dikeluarkan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 61 Tahun 2021.
Selain kasus narkotika pada kesempatan ini pihak Kejari Bireuen juga menyampaikan terkait pemberitaan di media mengenaidugaan tindak pidana korupsi program usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan Covid - 19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020.