BLANGPIDIE - realitasonline.id | Kantor Kementeraian Agama (Kankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (28/7) melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada tahun 2021.
Kakankemenag Abdya, Drs H Salihin Mizal MA usai membuka kegiatan tersebut mengatakan, dalam kegiatan yang menghadirkan Kasie Administrasi dan Keuangan Haji Kanwil Kemenag Aceh, Juhaimi Bakri SAg MA banyak menjelaskan tentang enam pertimbangan alasan pembatalan tersebut sebagaimana tertuang dalam KMA yang isinya antara lain pertama, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah. Kedua, bahwa kesehatan keselamatan dan keamanan jamaah haji terancam oleh pandemi Covid -19 beserta varian barunya. Ketiga, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam maupun di luar negeri.
Keempat, akibat pandemi Covid-19 pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Kelima, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi dan Pemerintah Indonesia membutuhkan waktu persiapan untuk pelayanan jamaah haji. Keenam, Komisi VIII DPR RI menghormati keputusan Pemerintah terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji setelah mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
“DPR RI bersama pemerintah telah membahas dan menetapkan dengan berat hati untuk tidak memberangkatkan jemaah haji berdasarkan pertimbangan secara internal dalam negeri dan mempertimbangkan keputusan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Hal inilah yang kami sampaikan kepada para calon jemaah, ormas, ASN termasuk organisasi kepemudaan,” paparnya dalam acara yang juga dihadiri Ketua DPRK Abdya Nurdianto di Blangpidie.
Menurutnya, pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut bukanlah tidak beralasan, akan tetapi atas dasar pertimbangan pandemi Covid-19 yang dapat membahayakan kesehatan jemaah. Meskipun ditunda, masyarakat Abdya tetap optimis melakukan pendaftaran calon jemaah haji.
Sejauh ini, kesabaran calon jemaah haji di Abdya yang masuk dalam kuota keberangkatan sebanyak 61 orang itu patut diapresiasi. Sebab belum ada calon jemaah yang melakukan penarikan dana keberangkatan yang telah disetor.
“Tahun 2020 ada sebanyak 260 warga yang mendaftar sebagai calon jemaah dan masuk dalam daftar tunggu. Sedangkan di tahun 2021 terhitung sejak Januari-Juli sudah mencapai 107 warga yang telah mendaftar,” tuturnya didampingi Kasi Haji dan Umrah Kankemenag Abdya, Agus Suryadi SAg MPd.