JAKARTA - Realitasonline.id | Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan ada aturan yang terkesan diskriminatif terhadap aturan naik pesawat. Salah satunya adalah persyaratan hasil negatif Covid -19 dengan metode PCR Test dan wajib vaksin bagi penumpang pesawat.
Hal ini terungkap dari Diskusi Panel yang digelar bertepatan di Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (SEKARPURA II) ke 22, Kamis (26/8 2021) bertajuk "Saturasi Oksigen Aviasi Indonesi" yang menghadirkan 2 narasumber, Alvin Lie selaku Pengamat Penerbangan dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Dikatakannya, pemeritah diharapkan dapat mengkaji ulang kebijakan atau regulasi terkait pergerakan masyarakat khususnya pengguna transportasi udara dalam masa Pandemi COVID-19.
Dimana, sejak mewabahnya COVID-19 di Tanah Air, regulasi yang mengatur persyaratan bagi masyarakat pengguna transportasi udara khususnya penerbangan domestik sangat cepat berubah.
Di awal pandemi, penumpang pesawat diminta menyertakan hasil negatif COVID-19 dengan metode Rapid Tes Antibody. Tidak lama kemudian menjadi Swab Antigen.
Namun, setelah vaksinasi digencarkan, kini penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR sebagai salah satu syarat selain vaksinasi.
"Saya kira yang pertama harusnya syarat untuk perjalanan udara disamakan dengan moda transportasi lain. Moda tranportasi yang paling banyak yang digunakan itu kan (tranportasi) darat, tapi justru paling longgar, tidak disiplin," kata Alvin Lie.