Bupati Muzakkar A Gani Sudah Perintahkan Inspektorat Audit Bansos di Dinsos Bireuen

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 15:14 WIB

Di hadapan puluhan mahasiswa yang memenuhi ruang kerjanya orang nomor satu di kabupaten setempat menjelaskan, kepala daerah tidak bisa sembarangan melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berikutnya sebut Muzakkar A Gani sekarang tidak dibenarkan lagi pejabat dinonjobkan tanpa alasan yang jelas.

"Kami sedang menunggu hasil evaluasi sampai sepuluh hari ke depan. Kemungkinan sepuluh hari lagi sudah ada jawaban," kata Muzakkar A Gani.

Tentang reposisi beberapa pejabat Bireuen yang dilakukan pada Kamis, 2 September 2021, sebut Muzakkar A Gani hal itu sudah diajukan rekomendasi ke KASN jauh sebelum kasus dugaan korupsi Bansos UEP di Dinas Sosial Kabupaten Bireuen bergulir.

Sebagaimana diberitakan Realitasonline.id, para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bireuen sebelumnya telah melakukan protes dengan cara demo. Protes mahasiswa berkaitan dengan dihentikan penyelidikan dugaan korupsi Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun 2920 di Dinas Sosial Bireuen oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.

Sementara dugaan korupsi Bansos jatah 250 warga miskin Kabupaten Bireuen terungkap ke publik setelah diberitakan media. Ketika itu sejumlah warga miskin penerima Bansos UEP tahun 2020 mengaku ke media bahwa nilai barang yang diterima mereka tidak sesuai dengan dana yang masuk rekening. Barang berupa Sembako yang diberikan itu pun disebut diambil dari toko yang ditunjuk pihak dinas. (AJ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X