"Setelah mendalami informasi yang kita terima, petugas langsung bergerak ke TKP," tutur Rivandi.
Atas perbuatan judi atau maisir itu, para pelaku terancam 30 kali cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni sesuai dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan perbuatan judi ditempat yang sama. Untuk itu, kita akan terus melakukan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke meja Jaksa," demikian tandasnya. (ZAL)